SBNP adalah singkatan dari Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran. PP No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian mendefinisikannya sebagai "peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal".
Jawaban singkatnya
Tiga kata kuncinya adalah di luar kapal. Radar, kompas, dan GPS di anjungan bukan SBNP — itu perlengkapan kapal. SBNP adalah yang dipasang di perairan atau di darat: pelampung, rambu, menara, transponder radar, dan pemancar suara kabut.
Tiga jenis SBNP
PP 5/2010 Pasal 21 membaginya menjadi tiga, berdasarkan indra yang dipakai untuk menerimanya:
- Visual — dilihat. Menara suar, rambu suar, pelampung suar, tanda siang.
- Elektronik — diterima alat. GPS, DGPS, radar beacon (RACON), radio beacon, radar surveillance.
- Audible — didengar. Pemancar isyarat suara untuk daerah berkabut.
Pembagian ini bukan penggolongan administratif. Ia mengikuti logika kegagalan: saat kabut membuat yang visual tidak berguna, yang elektronik dan audible masih bekerja. Alur yang aman biasanya memakai lebih dari satu jenis.
Batas jarak tampak menurut peraturan
Inilah angka yang paling sering dicari, dan yang membedakan ketiga jenis SBNP visual:
| Jenis SBNP | Bentuk | Jarak tampak minimum |
|---|---|---|
| Menara Suar | Bangunan tetap di darat atau karang | ≥ 20 mil laut |
| Rambu Suar | Bangunan tetap, lebih kecil dari menara | ≥ 10 mil laut |
| Pelampung Suar | Terapung, ditambat ke dasar laut | ≥ 4 mil laut |
| Tanda Siang | Terapung atau tetap, tanpa lampu | Hanya siang hari |
Angka ini bersifat mengikat, bukan anjuran. Sebuah bangunan tetap dengan jarak tampak 6 mil laut bukan "rambu suar yang lemah" — secara peraturan ia belum memenuhi syarat sebagai rambu suar. Perbandingan ketiganya dibahas di beda menara suar, rambu suar, dan pelampung suar.
Warna dan bentuk: sistem IALA
Indonesia memakai IALA Region A. Artinya, saat kapal masuk dari arah laut, sisi kiri alur ditandai merah dan sisi kanan hijau — kebalikan dari Region B yang dipakai Amerika, Jepang, Korea, dan Filipina. Sebagian besar panduan berbahasa Inggris di internet ditulis untuk Region B, jadi memakainya di perairan Indonesia berarti memasang warna terbalik.
Indonesia mengadopsi sistem IALA melalui Kepmenhub No. 137/AL.401/PHB-84. Arti setiap warna dan bentuk top mark dijelaskan di arti warna pelampung suar.
Dasar hukum, berurutan
| Peraturan | Isi |
|---|---|
| UU No. 17 Tahun 2008 | Undang-undang Pelayaran — induknya |
| PP No. 5 Tahun 2010 | Kenavigasian. Pasal 21 mendefinisikan jenis SBNP |
| PM Perhubungan No. 25 Tahun 2011 | Peraturan operatif SBNP, berlaku sejak 23 Februari 2011, menggantikan KM 7 Tahun 2005 |
| Kepmenhub No. 137/AL.401/PHB-84 | Adopsi sistem IALA di Indonesia |
| SE-DJPL 19 Tahun 2022 | Persyaratan perizinan Tersus dan TUKS, termasuk SBNP |
Siapa yang wajib memasang
Bukan hanya negara. Operator terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) — jetty tambang batu bara dan nikel, terminal migas, dermaga pabrik — wajib memasang SBNP di alur dan kolam mereka, dengan rekomendasi teknis dari Distrik Navigasi setempat.
Ini yang sering terlambat disadari saat proyek dermaga sudah berjalan. Prosedurnya dibahas di izin pengadaan SBNP.
Perangkat yang termasuk SBNP
- Pelampung suar — menandai tepi alur, terapung
- Lampu navigasi laut — unit lentera yang dipasang di atasnya
- Pelampung tanda khusus — menandai area, bukan alur
- RACON — SBNP elektronik, bekerja saat jarak pandang nol. Cara kerjanya di apa itu RACON
- Fog horn — SBNP audible untuk daerah berkabut
Menentukan kebutuhan SBNP
Sebutkan panjang dan kedalaman alur, jenis kapal terbesar yang dilayani, dan apakah lokasinya masuk area berbahaya ke Kemenangan, anggota industri IALA sejak 1992. Seluruh pilihan ada di katalog navigasi.
