katarame

Apa Itu SBNP? Jenis, Fungsi, dan Dasar Hukumnya

Kemenangan··Diperbarui

SBNP adalah sarana bantu navigasi pelayaran di luar kapal. Tiga jenisnya, batas jarak tampak menurut PP 5/2010, dan kewajiban bagi Tersus dan TUKS.

SBNP adalah singkatan dari Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran. PP No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian mendefinisikannya sebagai "peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal".

Jawaban singkatnya

Tiga kata kuncinya adalah di luar kapal. Radar, kompas, dan GPS di anjungan bukan SBNP — itu perlengkapan kapal. SBNP adalah yang dipasang di perairan atau di darat: pelampung, rambu, menara, transponder radar, dan pemancar suara kabut.

Tiga jenis SBNP

PP 5/2010 Pasal 21 membaginya menjadi tiga, berdasarkan indra yang dipakai untuk menerimanya:

  1. Visual — dilihat. Menara suar, rambu suar, pelampung suar, tanda siang.
  2. Elektronik — diterima alat. GPS, DGPS, radar beacon (RACON), radio beacon, radar surveillance.
  3. Audible — didengar. Pemancar isyarat suara untuk daerah berkabut.

Pembagian ini bukan penggolongan administratif. Ia mengikuti logika kegagalan: saat kabut membuat yang visual tidak berguna, yang elektronik dan audible masih bekerja. Alur yang aman biasanya memakai lebih dari satu jenis.

Batas jarak tampak menurut peraturan

Inilah angka yang paling sering dicari, dan yang membedakan ketiga jenis SBNP visual:

Jenis SBNPBentukJarak tampak minimum
Menara SuarBangunan tetap di darat atau karang≥ 20 mil laut
Rambu SuarBangunan tetap, lebih kecil dari menara≥ 10 mil laut
Pelampung SuarTerapung, ditambat ke dasar laut≥ 4 mil laut
Tanda SiangTerapung atau tetap, tanpa lampuHanya siang hari

Angka ini bersifat mengikat, bukan anjuran. Sebuah bangunan tetap dengan jarak tampak 6 mil laut bukan "rambu suar yang lemah" — secara peraturan ia belum memenuhi syarat sebagai rambu suar. Perbandingan ketiganya dibahas di beda menara suar, rambu suar, dan pelampung suar.

Warna dan bentuk: sistem IALA

Indonesia memakai IALA Region A. Artinya, saat kapal masuk dari arah laut, sisi kiri alur ditandai merah dan sisi kanan hijau — kebalikan dari Region B yang dipakai Amerika, Jepang, Korea, dan Filipina. Sebagian besar panduan berbahasa Inggris di internet ditulis untuk Region B, jadi memakainya di perairan Indonesia berarti memasang warna terbalik.

Indonesia mengadopsi sistem IALA melalui Kepmenhub No. 137/AL.401/PHB-84. Arti setiap warna dan bentuk top mark dijelaskan di arti warna pelampung suar.

Dasar hukum, berurutan

PeraturanIsi
UU No. 17 Tahun 2008Undang-undang Pelayaran — induknya
PP No. 5 Tahun 2010Kenavigasian. Pasal 21 mendefinisikan jenis SBNP
PM Perhubungan No. 25 Tahun 2011Peraturan operatif SBNP, berlaku sejak 23 Februari 2011, menggantikan KM 7 Tahun 2005
Kepmenhub No. 137/AL.401/PHB-84Adopsi sistem IALA di Indonesia
SE-DJPL 19 Tahun 2022Persyaratan perizinan Tersus dan TUKS, termasuk SBNP

Siapa yang wajib memasang

Bukan hanya negara. Operator terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) — jetty tambang batu bara dan nikel, terminal migas, dermaga pabrik — wajib memasang SBNP di alur dan kolam mereka, dengan rekomendasi teknis dari Distrik Navigasi setempat.

Ini yang sering terlambat disadari saat proyek dermaga sudah berjalan. Prosedurnya dibahas di izin pengadaan SBNP.

Perangkat yang termasuk SBNP

Menentukan kebutuhan SBNP

Sebutkan panjang dan kedalaman alur, jenis kapal terbesar yang dilayani, dan apakah lokasinya masuk area berbahaya ke Kemenangan, anggota industri IALA sejak 1992. Seluruh pilihan ada di katalog navigasi.

Rujukan

Paling sering ditanya

Apa itu SBNP?

Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran: peralatan atau sistem di luar kapal yang dipasang untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi, menurut PP No. 5 Tahun 2010. Radar dan GPS di anjungan bukan SBNP karena berada di dalam kapal.

Apa saja jenis SBNP?

Tiga: visual (menara suar, rambu suar, pelampung suar, tanda siang), elektronik (GPS, DGPS, RACON, radio beacon), dan audible (pemancar isyarat suara untuk daerah berkabut).

Berapa jarak tampak minimum rambu suar?

Sepuluh mil laut. Menara suar minimal 20 mil laut dan pelampung suar minimal 4 mil laut, menurut PP 5/2010 Pasal 21.

Peraturan apa yang mengatur SBNP?

UU No. 17/2008 tentang Pelayaran sebagai induk, PP No. 5/2010 tentang Kenavigasian yang mendefinisikan jenisnya, dan PM Perhubungan No. 25 Tahun 2011 sebagai peraturan operatifnya.

Apakah terminal khusus wajib memasang SBNP?

Ya. Operator Tersus dan TUKS wajib memasang SBNP di alur dan kolam mereka dengan rekomendasi teknis dari Distrik Navigasi setempat. Lihat izin pengadaan SBNP.

Indonesia memakai IALA region apa?

Region A. Masuk dari arah laut, sisi kiri alur ditandai merah dan sisi kanan hijau — kebalikan dari Region B. Lihat arti warna pelampung suar.

Produk terkait

Produk yang relevan dengan halaman ini. Bandingkan spesifikasi dan harga, lalu hubungi penjualnya langsung.

Penjual terkait

Toko dengan produk sejenis. Telusuri katalog lengkap tiap penjual.

Artikel terkait

Panduan dan penjelasan seputar topik ini, untuk membantu sebelum memilih produk atau penjual.

Kemenangan