Begitu sebuah perahu dipasangi mesin dan dipakai di perairan umum, ia bukan lagi sekadar barang milik pribadi — ia kapal, dan negara punya daftar untuknya. Pertanyaannya hampir selalu sama: perahu motor sekecil ini perlu surat atau tidak?
Jawabannya iya, dan surat yang dimaksud jauh lebih sederhana daripada yang dibayangkan kebanyakan pemilik.
Jawaban singkatnya
Ukuran kapal dalam Gross Tonnage (GT) menentukan dokumen mana yang berlaku, dan hampir semua perahu motor kerja di Indonesia jatuh di kelompok paling bawah:
- Perahu motor di bawah 7 GT → Pas Kecil
- Perahu 7 GT ke atas → diukur lebih dulu, terbit Surat Ukur, lalu Pas Besar
Perahu kerja, perahu nelayan, perahu plastik PE, dan perahu karet bermesin praktis seluruhnya berada di bawah 7 GT. Untuk pemilik perahu motor semacam itu, urusannya berhenti di Pas Kecil.
Tiga surat tanda kebangsaan kapal
Ketiganya menjawab satu hal yang sama — kapal ini berbendera Indonesia — dan hanya dibedakan oleh ukuran. Batasnya ditetapkan PM Perhubungan No. 39 Tahun 2017:
| Dokumen | Ukuran kapal | Berlaku untuk |
|---|---|---|
| Pas Kecil | Di bawah 7 GT | Perahu motor kerja, perahu nelayan, perahu karet bermesin |
| Pas Besar | 7 GT sampai di bawah 175 GT | Kapal kayu besar, kapal ikan, tongkang kecil |
| Surat Laut | 175 GT ke atas | Kapal niaga |
Perhatikan bahwa ketiganya saling menggantikan, bukan bertingkat. Sebuah perahu motor tidak "naik kelas" dari Pas Kecil ke Pas Besar seiring waktu; yang menentukan hanya hasil pengukurannya.
Surat Ukur, dan kenapa 7 GT jadi batasnya
UU No. 17 Tahun 2008 Pasal 158 ayat (2) menyebut kapal dapat didaftarkan di Indonesia bila ukurannya sekurang-kurangnya 7 GT. Di bawah angka itu kapal tidak masuk Daftar Kapal Indonesia sama sekali — dan justru itulah sebabnya Pas Kecil ada: ia memberi identitas dan kebangsaan pada kapal yang tidak bisa didaftarkan.
Di atas 7 GT alurnya berbeda. Kapal harus diukur lebih dulu oleh Ahli Ukur, terbit Surat Ukur, dan barulah dokumen kebangsaan menyusul. Pengukuran itu diatur PM Perhubungan No. 8 Tahun 2013.
| Peraturan | Mengatur |
|---|---|
| UU No. 17 Tahun 2008 | Pelayaran — induknya. Pasal 158 ayat (2): kapal dapat didaftarkan mulai 7 GT |
| PM Perhubungan No. 39 Tahun 2017 | Pendaftaran dan kebangsaan kapal — sumber batas GT ketiga dokumen di atas |
| PM Perhubungan No. 8 Tahun 2013 | Pengukuran kapal, dasar terbitnya Surat Ukur |
Satu kesalahpahaman yang perlu diluruskan: GT bukan ukuran panjang dan bukan berat. Ia dihitung dari volume ruang tertutup kapal. Karena itu perahu terbuka sepanjang enam meter bisa saja hanya satu koma sekian GT, sementara kapal kayu bergeladak dengan panjang serupa jauh lebih besar angkanya. Jangan menaksir dari panjangnya — yang berlaku adalah hasil ukur.
Perahu karet bermesin: perlu surat atau tidak?
Ini pertanyaan yang paling sering muncul dan paling sering dijawab keliru, biasanya dengan anggapan bahwa perahu karet tidak dihitung kapal karena bisa dikempiskan dan diangkut.
Aturannya tidak melihat bahan, melainkan ukuran dan penggunaan. Perahu karet yang dipasangi mesin tempel dan dioperasikan di perairan umum berada dalam kerangka yang sama dengan perahu motor lain — dan karena ukurannya hampir pasti di bawah 7 GT, dokumennya adalah Pas Kecil.
Praktiknya memang berbeda-beda antar wilayah, terutama untuk perahu karet yang dipakai sesekali untuk rekreasi atau penyelamatan. Tapi untuk perahu karet yang dipakai bekerja — mengangkut, memancing, melayani tamu — menganggapnya bebas dokumen adalah asumsi yang berisiko. Perbandingan karakter perahu karet dan lambung kaku ada di perahu karet vs perahu plastik PE.
Perahu yang dipakai untuk penanggulangan bencana punya pertimbangannya sendiri; lihat perahu banjir.
Cara mengurus Pas Kecil
Pengurusannya di Kantor Syahbandar, KSOP, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) terdekat. Untuk nelayan, Dinas Perikanan setempat sering membantu pengurusan kolektif, dan pemerintah beberapa kali menggelar penerbitan Pas Kecil gratis untuk kapal di bawah 7 GT.
Yang umumnya diminta:
- Identitas pemilik — KTP, dan NPWP bila atas nama badan usaha
- Bukti kepemilikan perahu — kuitansi, faktur, atau surat keterangan dari pembuat
- Bukti kepemilikan mesin — faktur mesin perahu, karena merek, daya, dan nomor seri ikut dicatat
- Data ukuran perahu — panjang, lebar, dalam
- Foto perahu dan surat permohonan
Daftar persisnya berbeda antar kantor. Tanyakan lebih dulu ke unit setempat sebelum berangkat — satu berkas yang kurang berarti satu perjalanan lagi.
Mesin perahu ikut tercatat
Yang sering luput: dokumen perahu motor mencatat mesinnya, bukan hanya lambungnya. Merek, daya, dan nomor seri mesin perahu masuk ke dalamnya.
Dua akibat praktisnya. Pertama, simpan faktur mesin bersama surat perahu sejak awal, bukan dicari belakangan. Kedua, mengganti mesin dengan daya yang berbeda berarti data pada surat perlu diperbarui — bukan sekadar mengganti barang. Ini pertimbangan yang layak dipikirkan sebelum menaikkan daya, bersama perhitungan di cara memilih HP mesin tempel.
Membeli perahu dan mesinnya
Bagi yang baru akan membeli, urutan yang menghemat waktu adalah: pastikan lambung dan mesinnya dulu, simpan seluruh faktur, lalu urus Pas Kecil dengan berkas yang sudah lengkap di tangan.
Perahu plastik PE Keman Boat datang dengan transom plate terpasang dan faktur pembelian — keduanya berguna saat pengurusan. Karakter bahannya dibahas di perahu plastik PE. Untuk mesinnya, 9.8 HP dan 15 HP Enduro adalah rentang yang paling umum pada perahu kerja seukuran itu, dan cara memasangnya dengan benar — termasuk mengukur tinggi transom sebelum memesan — ada di cara memasang mesin tempel pada perahu.
Peraturan dan prosedur dapat berubah, dan praktik tiap kantor berbeda. Perlakukan tulisan ini sebagai gambaran awal, lalu pastikan ke Syahbandar, KSOP, atau UPP di wilayah Anda.
